Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian pada PPPPTK Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan urusan persuratan, kearsipan dan risalah rapat;
c. melakukan urusan publikasi dan dokumentasi;
d. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu dan rapat dinas pimpinan;
e. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kenyamanan, kebersihan, dan keindahan;
f. melakukan rencana kebutuhan, pengadaan, inventarisasi, penyimpanan dan usul penghapusan barang milik negara;
g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor dan prasarana lainnya;
h. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana;
i. melakukan urusan melakukan pengelolaan perpustakaan;
j. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
k. melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya;
l. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, mutasi lainnya;
m. melakukan penyusunan rencana pengembangan pegawai;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun;
o. melakukan melakukan urusan pemberian cuti pegawai, dan usul penghargaan dan tanda jasa pegawai;
p. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
q. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar;
r. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya;
s. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai; dan
t. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Bagian.
Koreksi Anda
