Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat; b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat; c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan; d. melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; e. melaksanakan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Pusat; f. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan; g. melaksanakan urusan kepegawaian; h. melaksanakan urusan keuangan; i. melaksanakan urusan pendokumentasian dan publikasi kegiatan Pusat; j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian dan Pusat; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda