Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian tugas Bagian Umum:
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja Pusat;
b. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
c. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan;
d. melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
e. melaksanakan urusan penyusunan laporan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Pusat;
f. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
g. melaksanakan urusan kepegawaian;
h. melaksanakan urusan keuangan;
i. melaksanakan urusan pendokumentasian dan publikasi kegiatan Pusat;
j. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian dan Pusat; dan
l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
