Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian :
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi;
c. melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya;
d. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai;
e. melakukan melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya;
f. melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan melakukan urusan pemberian cuti pegawai;
h. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai;
i. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai;
j. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar;
k. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya;
l. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
