Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Subbagian Tatalaksana dan Kepegawaian : a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi; c. melakukan penyusunan bahan sistem prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya; d. melakukan penyusunan bahan formasi pegawai dan rencana pengembangan pegawai; e. melakukan melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai dan mutasi lainnya; f. melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun; www.djpp.kemenkumham.go.id g. melakukan melakukan urusan pemberian cuti pegawai; h. melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai; i. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai; j. melakukan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah pendidikan dan pelatihan, izin belajar, dan tugas belajar; k. melakukan penyusunan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya; l. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan n. melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Pasal.id