Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Data dan Informasi :
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pemutakhiran data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga pendidikan;
e. melakukan penyusunan dan penyajian data dan informasi pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melakukan pemeliharaan jaringan dan website Pusat;
g. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
h. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
