Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Program dan Informasi : a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; www.djpp.kemenkumham.go.id b. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; c. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; f. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; g. melaksanakan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan; h. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan; i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Pasal.id