Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS PUSAT PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Bidang Program dan Informasi :
a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan penyusunan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
c. melaksanakan pengembangan model peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
d. melaksanakan pengelolaan sistem informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan pengelolaan data dan informasi kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
f. melaksanakan penyajian dan penyebarluasan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
g. melaksanakan kerja sama antar lembaga di bidang pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
h. melaksanakan evaluasi program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
i. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan
j. melaksanakan penyusunan laporan Bidang.
Koreksi Anda
