(1) Pendidikan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diselenggarakan melalui satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
(2) Satuan pendidikan khusus jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi TKLB/RALB, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMALB/MALB, SMKLB/MAKLB.
(3) Satuan Pendidikan Reguler jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Satuan pendidikan khusus jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.
(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
(6) Penyelenggaraan pendidikan khususbagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus di satuan pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam kelas biasadan/atau kelas khusus.