Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Peserta Didik Berkelainan adalah peserta didik berkebutuhan khusus yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial. 2. Kurikulum Pendidikan Reguler adalah Kurikulum PAUD, Kurikulum SD/MI, Kurikulum SMP/MTs, Kurikulum SMA/MA, dan Kurikulum SMK/MAK. 3. Kurikulum Pendidikan Khusus adalah kurikulum bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan khusus atau satuan pendidikan reguler di kelas khusus.
Koreksi Anda