Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi:
a. peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yaitu yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial;
dan/atau
b. peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Koreksi Anda
