Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Program pilihan kemandirian pada kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikembangkan sebagai penguatan bagi peserta didik berkelainanatau berkebutuhan khusus untuk bekal hidup mandiri, tidak tergantung pada orang lain, dan untuk bekal persiapan bekerja.
(2) Program pilihan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. teknologi informasi dan komputer;
b. akupressur;
c. elektronika;
d. otomotif;
e. pariwisata;
f. tata kecantikan;
g. tata boga;
h. tata busana;
i. komunikasi;
j. jurnalistik;
k. seni pertunjukan; dan
l. seni rupa dan kriya.
(3) Program pilihan kemandirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
