Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Program kebutuhan khusus pada kurikulum pendidikanreguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan pada kurikulum pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dikembangkan sebagai penguatan bagi peserta didik berkelainan untuk meminimalkan hambatan dan meningkatkan capaian kompetensi secara optimal.
(2) Program kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. pengembangan orientasi dan mobilitas, terutama bagi peserta didik tunanetra;
b. pengembangan komunikasi, persepsi, bunyi, dan irama, terutama bagi peserta didik tunarungu;
c. pengembangan binadiri, terutama bagi peserta didik tunagrahita;
d. pengembangan binadiri dan binagerak, terutama bagi peserta didik tunadaksa;
e. pengembangan pribadi dan perilaku sosial, terutama bagi peserta didik tunalaras; dan
f. pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku, terutama bagi peserta didik autis;
(3) Program kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan alokasi waktu sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
