Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
(2) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik secara optimal sesuai kemampuannya.
(3) Pendidikan khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berfungsi memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karenamemiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
(4) Pendidikan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lainnya.
Koreksi Anda
