Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Kurikulum 2013 PAUD, Kurikulum 2013 SD/MI, Kurikulum 2013 SMP/MTs, Kurikulum 2013 SMA/MA, dan Kurikulum 2013 SMK/MAKyang disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus.
(2) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukkan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang disertai hambatan intelektual, komunikasi dan interaksi, dan perilaku.
(3) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan pada:
a. satuan pendidikan khusus; atau
b. satuan pendidikan reguler dikelas khusus.
(4) Kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program umum, program kebutuhan khusus, dan program kemandirian.
Koreksi Anda
