Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pembelajaran peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus dikembangkan berdasarkan hasil asesmen peserta didik.
(2) Pembelajaran peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada prinsip dan pendekatan pembelajaran reguler yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik berkelainan.
(3) Karakteristik belajar peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bercirikan keunikan setiap peserta didik.
Koreksi Anda
