Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa diselenggarakan pada satuan pendidikan reguler.
(2) Progam pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa:
a. program pengayaan; dan/atau
b. program percepatan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat dapat dilakukan di:
a. kelas biasa dengan progam pengayaan; dan/atau
b. kelas khusus dengan program percepatan.
(4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan persyaratan:
a. peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; dan/atau
b. peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga.
(5) Penyelenggaraan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(6) Kurikulum bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa menggunakan kurikulum reguler yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Koreksi Anda
