Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan Kurikulum 2013 PAUD, Kurikulum 2013 SD/MI, Kurikulum 2013 SMP/MTs, Kurikulum 2013 SMA/MA, dan Kurikulum 2013 SMK/MAK. (2) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang tidak disertai hambatan intelektual, komunikasi dan interaksi, dan perilaku. (3) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan reguler. (4) Kurikulum pendidikan reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambahkan dengan program kebutuhan khusus.
Koreksi Anda