Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik berkelainan atau berkebutuhan khusus terdiri atas peserta didik yang:
a. tunanetra;
b. tunarungu;
c. tunawicara;
d. tunagrahita;
e. tunadaksa;
f. tunalaras;
g. berkesulitan belajar;
h. lamban belajar;
i. autis;
j. memiliki gangguan motorik;
k. menjadi korban penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif lain; dan
l. memiliki kelainan lain.
(2) Kelainan atau kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga berwujud gabungan dari 2 (dua) atau lebih jenis kelainanatau kebutuhan khusus, yang disebut tunaganda.
Koreksi Anda
