Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan dan/atau menempatkan pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi akademik dan sertifikasi kompetensi yang dipersyaratkan bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan khusus.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah derah sesuai dengan kewenangan masing-masing wajib menyediakan sarana-prasarana yang memenuhi kebutuhan peserta didik sesuai dengan kekhususannya bagi satuan pendidikan penyelenggara pendidikan khusus.
Koreksi Anda
