Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 157 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 157 Tahun 2014 tentang KURIKULUM PENDIDIKAN KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunanetra dan tunadaksa ringan kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VIII SMP/MTs ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
(2) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunarungu kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALBatau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas VI SD/MIditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
(3) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunagrahita ringan, tunadaksa sedang, dan autis kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas IV SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
(4) Muatan kurikulum pendidikan khusus bagi peserta didik tunagrahita sedang kelas I SDLB/MILB sampai dengan kelas XII SMALB/MALB atau SMKLB/MAKLBdisetarakan dengan muatan kurikulum pendidikan regulerPendidikan Anak Usia Dini sampai dengan kelas II SD/MI ditambah program kebutuhan khusus dan program pilihan kemandirian.
Koreksi Anda
