Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah pegawai yang melaporkan dan/atau mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai lainnya.
2. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) adalah mekanisme penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
3. Terlapor adalah pegawai yang dilaporkan dan/atau diungkapkan oleh Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) karena diduga telah melakukan pelanggaran.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
5. Melaporkan adalah serangkaian kegiatan menyampaikan informasi kepada pejabat yang berwenang mengenai suatu kejadian yang dilihat, www.djpp.kemenkumham.go.id
dialami, dan dirasakan, dan mengharapkan ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang tersebut.
6. Mengungkapkan adalah serangkaian kegiatan menyampaikan informasi kepada pegawai lain mengenai suatu kejadian yang dilihat, dialami, dan dirasakan.
7. Konfirmasi adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan Terlapor yang teridentifikasi, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok apabila mungkin termasuk substansi masalah yang dilaporkan.
8. Klarifikasi adalah proses penjernihan atau kegiatan yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan pihak yang terkait.
9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar yang berlaku untuk menilai kebenaran atas pelaporan yang diterima.
10. Perlindungan Administrasi adalah perlindungan dalam bentuk menjaga kerahasiaan identitas.
11. Perlindungan Fisik adalah perlindungan yang diberikan dalam bentuk keamanan fisik.
12. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
13. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
14. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal.
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan:
a. Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai lainnya dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen;
b. Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memperbaiki sistem manajemen pemerintahan pada Kementerian Perdagangan; dan
d. Membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.
Dalam melaksanakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan harus berdasarkan asas:
a. Kebenaran Fakta, yang mempunyai makna bahwa fakta kejadian yang dilaporkan dan/atau diungkapkan adalah fakta yang benar-benar terjadi, bukannya mengada-ada ataupun fitnah disertai dengan alat bukti yang cukup.
b. Obyektif, yang mempunyai makna bahwa proses penyelesaian laporan dan/atau pengungkapan fakta oleh Whistleblower dilakukan sama tanpa membedakan kedudukan/status kepegawaian Whistleblower maupun Terlapor.
c. Adil, yang mempunyai makna bahwa dalam memberikan atau menjatuhkan sanksi harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan tanpa membedakan kedudukan/status kepegawaian Whistleblower maupun Terlapor.
d. Cepat, yang mempunyai makna bahwa proses penyelesaian laporan dan/atau pengungkapan fakta oleh Whistleblower harus dilakukan sesegera mungkin, sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak mempunyai kebenaran faktanya.
e. Konstruktif, yang mempunyai makna bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau kode etik pegawai bertujuan untuk memperbaiki perilakunya dan membuat efek jera, bukan untuk menghambat karier yang bersangkutan.
f. Rahasia, yang mempunyai makna bahwa substansi laporan tidak untuk konsumsi publik.
g. Praduga Tak Bersalah, yang mempunyai makna bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang lingkup pelanggaran yang dilaporkan dan/atau diungkapkan fakta kejadiannya meliputi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran kode etik pegawai, dan pelanggaran tindak pidana korupsi.
(1) Setiap pegawai Kementerian Perdagangan dapat menyampaikan dan/atau mengungkapkan kejadian yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan.
(2) Laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan menyampaikan data dan/atau keterangan mengenai:
a. siapa yang melakukan;
b. perbuatan apa yang dilakukan;
c. dimana perbuatan tersebut dilakukan;
d. bagaimana modus perbuatan tersebut dilakukan;
e. kapan terjadinya perbuatan tersebut; dan
f. informasi lain yang dianggap perlu.
(3) Laporan yang disampaikan kepada Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana surat, telepon, sms, email, dan sarana lainnya baik dengan mencantumkan identitas jelas Whistleblower maupun tanpa identitas.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri sepanjang yang menjadi Terlapor adalah Inspektur Jenderal.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menutup kemungkinan bahwa laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum sepanjang substansi laporan tersebut merupakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.
(1) Inspektorat Jenderal yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2) segera melakukan pemberkasan dan penatausahaan laporan tersebut, serta menindaklanjutinya.
(2) Tindaklanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penelaahan, konfirmasi, pemeriksaan, klarifikasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengungkapan kejadian yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
(1) Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan atas laporan yang diterima untuk mengetahui bentuk/jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
(2) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori pengawasan dilakukan tindaklanjut.
(3) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak termasuk dalam kategori pengawasan digunakan sebagai masukan untuk perbaikan manajemen dan disimpan sebagai arsip.
(1) Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) sepanjang mengenai pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bersama dengan atasan langsung Terlapor yang tergabung dalam satu tim pemeriksa.
(2) Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) sepanjang terkait dengan pelanggaran kode etik pegawai dilakukan oleh Majelis Kode Etik dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dibentuk dan diangkat oleh Inspektur Jenderal dengan anggota yang terdiri dari para Auditor, dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dibentuk dan diangkat oleh Inspektur Jenderal dengan anggota yang terdiri dari para Auditor, dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang.
Proses tindaklanjut yang meliputi kegiatan konfirmasi, pemeriksaan, dan klarifikasi dilakukan sesuai mekanisme audit/pemeriksaan dengan memperhatikan kode etik dan standar audit/pemeriksaan yang berlaku.
(1)
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1), Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2), dan Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2)(1) Atasan langsung Terlapor menjatuhkan sanksi kepada Terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan langsung Terlapor menjatuhkan sanksi kepada Terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pegawai sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (2) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
(3) Menteri meneruskan kasus pelanggaran di bidang hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Whistleblower yang mencantumkan identitasnya dengan jelas dijamin kerahasiaannya dan diberikan perlindungan administrasi dan fisik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut Peraturan Menteri ini akan diatur dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id