Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Proses tindaklanjut yang meliputi kegiatan konfirmasi, pemeriksaan, dan klarifikasi dilakukan sesuai mekanisme audit/pemeriksaan dengan memperhatikan kode etik dan standar audit/pemeriksaan yang berlaku.
(1)
Koreksi Anda
