Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses tindaklanjut yang meliputi kegiatan konfirmasi, pemeriksaan, dan klarifikasi dilakukan sesuai mekanisme audit/pemeriksaan dengan memperhatikan kode etik dan standar audit/pemeriksaan yang berlaku. (1)
Koreksi Anda