Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) setelah selesai melaksanakan tugasnya wajib membuat LHP yang memuat keterangan mengenai:
a. kondisi/keadaan yang sebenarnya terjadi;
b. kriteria yang seharusnya dipatuhi;
c. sebab terjadinya kondisi/keadaan tersebut;
d. akibat yang timbul atau akan timbul; dan
e. rekomendasi.
(2) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak memuat kondisi/keadaan yang merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi, disampaikan kepada atasan langsung Terlapor untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.
(3) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang memuat kondisi/keadaan yang merupakan pelanggaran tindak pidana korupsi disampaikan kepada Menteri.
(4) LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran, disimpan sebagai dokumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
