Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pelanggaran yang dilaporkan dan/atau diungkapkan fakta kejadiannya meliputi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran kode etik pegawai, dan pelanggaran tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda
