Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan harus berdasarkan asas:
a. Kebenaran Fakta, yang mempunyai makna bahwa fakta kejadian yang dilaporkan dan/atau diungkapkan adalah fakta yang benar-benar terjadi, bukannya mengada-ada ataupun fitnah disertai dengan alat bukti yang cukup.
b. Obyektif, yang mempunyai makna bahwa proses penyelesaian laporan dan/atau pengungkapan fakta oleh Whistleblower dilakukan sama tanpa membedakan kedudukan/status kepegawaian Whistleblower maupun Terlapor.
c. Adil, yang mempunyai makna bahwa dalam memberikan atau menjatuhkan sanksi harus sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan tanpa membedakan kedudukan/status kepegawaian Whistleblower maupun Terlapor.
d. Cepat, yang mempunyai makna bahwa proses penyelesaian laporan dan/atau pengungkapan fakta oleh Whistleblower harus dilakukan sesegera mungkin, sehingga tidak menimbulkan prasangka yang tidak mempunyai kebenaran faktanya.
e. Konstruktif, yang mempunyai makna bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan/atau kode etik pegawai bertujuan untuk memperbaiki perilakunya dan membuat efek jera, bukan untuk menghambat karier yang bersangkutan.
f. Rahasia, yang mempunyai makna bahwa substansi laporan tidak untuk konsumsi publik.
g. Praduga Tak Bersalah, yang mempunyai makna bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
