Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) segera melakukan pemberkasan dan penatausahaan laporan tersebut, serta menindaklanjutinya. (2) Tindaklanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan penelaahan, konfirmasi, pemeriksaan, klarifikasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pengungkapan kejadian yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) akan ditindaklanjuti setelah dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (4) Tindaklanjut atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (5) Atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri membentuk Tim Pemeriksa Khusus untuk melakukan penelaahan dan tindak lanjut atas laporan yang dimaksud. (6) Tim Pemeriksa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berjumlah 5 (lima) orang yang diketuai oleh Menteri dan beranggotakan 4 (empat) pejabat Eselon I yang ditunjuk.
Koreksi Anda