Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibentuk dan diangkat oleh Inspektur Jenderal dengan anggota yang terdiri dari para Auditor, dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang.
(2) Tim Audit Investigatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dibentuk dan diangkat oleh Inspektur Jenderal dengan anggota yang terdiri dari para Auditor, dalam jumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang.
Koreksi Anda
