Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di lingkungan Kementerian Perdagangan bertujuan:
a. Menyediakan ruang bagi pegawai untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai lainnya dalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen;
b. Memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kode etik pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Memperbaiki sistem manajemen pemerintahan pada Kementerian Perdagangan; dan
d. Membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan dan Pegawai Negeri Sipil pada umumnya.
Koreksi Anda
