Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung Terlapor menjatuhkan sanksi kepada Terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Atasan langsung Terlapor menjatuhkan sanksi kepada Terlapor yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik pegawai sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
(3) Menteri meneruskan kasus pelanggaran di bidang hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) kepada aparat penegak hukum.
Koreksi Anda
