Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sepanjang mengenai pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bersama dengan atasan langsung Terlapor yang tergabung dalam satu tim pemeriksa.
(2) Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sepanjang terkait dengan pelanggaran kode etik pegawai dilakukan oleh Majelis Kode Etik dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Tindaklanjut atas laporan yang termasuk dalam kategori pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) apabila terkait dengan pelanggaran tindak pidana korupsi dilakukan oleh Tim Audit Investigatif yang dibentuk oleh Inspektur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
