Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan penelaahan atas laporan yang diterima untuk mengetahui bentuk/jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
(2) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori pengawasan dilakukan tindaklanjut.
(3) Hasil penelaahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak termasuk dalam kategori pengawasan digunakan sebagai masukan untuk perbaikan manajemen dan disimpan sebagai arsip.
Koreksi Anda
