Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) adalah pegawai yang melaporkan dan/atau mengungkapkan dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai lainnya.
2. Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) adalah mekanisme penanganan pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower.
3. Terlapor adalah pegawai yang dilaporkan dan/atau diungkapkan oleh Pelapor Pelanggaran (Whistleblower) karena diduga telah melakukan pelanggaran.
4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kementerian Perdagangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang kepegawaian.
5. Melaporkan adalah serangkaian kegiatan menyampaikan informasi kepada pejabat yang berwenang mengenai suatu kejadian yang dilihat, www.djpp.kemenkumham.go.id
dialami, dan dirasakan, dan mengharapkan ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang tersebut.
6. Mengungkapkan adalah serangkaian kegiatan menyampaikan informasi kepada pegawai lain mengenai suatu kejadian yang dilihat, dialami, dan dirasakan.
7. Konfirmasi adalah serangkaian kegiatan untuk mendapatkan penegasan mengenai keberadaan Terlapor yang teridentifikasi, baik yang bersifat perorangan maupun kelompok apabila mungkin termasuk substansi masalah yang dilaporkan.
8. Klarifikasi adalah proses penjernihan atau kegiatan yang memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang diadukan pada proporsi yang sebenarnya kepada sumber pengaduan dan pihak yang terkait.
9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar yang berlaku untuk menilai kebenaran atas pelaporan yang diterima.
10. Perlindungan Administrasi adalah perlindungan dalam bentuk menjaga kerahasiaan identitas.
11. Perlindungan Fisik adalah perlindungan yang diberikan dalam bentuk keamanan fisik.
12. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
13. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
14. Inspektorat Jenderal adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan yang dikepalai oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
