Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 41-m-dag-per-8-2013 Tahun 2013 tentang SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai Kementerian Perdagangan dapat menyampaikan dan/atau mengungkapkan kejadian yang diduga merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan. (2) Laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Inspektur Jenderal dengan menyampaikan data dan/atau keterangan mengenai: a. siapa yang melakukan; b. perbuatan apa yang dilakukan; c. dimana perbuatan tersebut dilakukan; d. bagaimana modus perbuatan tersebut dilakukan; e. kapan terjadinya perbuatan tersebut; dan f. informasi lain yang dianggap perlu. (3) Laporan yang disampaikan kepada Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan sarana surat, telepon, sms, email, dan sarana lainnya baik dengan mencantumkan identitas jelas Whistleblower maupun tanpa identitas. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri sepanjang yang menjadi Terlapor adalah Inspektur Jenderal. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menutup kemungkinan bahwa laporan mengenai dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum sepanjang substansi laporan tersebut merupakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi.
Koreksi Anda