Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) adalah Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan administratif yang bersifat umum yang diterapkan untuk menentukan asal barang INDONESIA.
2. Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor INDONESIA telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
3. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
4. Barang adalah barang mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi.
5. Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods) adalah Barang yang berasal dari INDONESIA yang telah memenuhi Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA).
6. SKA Preferensi adalah SKA yang digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
7. SKA Non Preferensi adalah SKA yang digunakan dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor.
8. Sistem elektronik SKA yang selanjutnya disebut e-SKA adalah sistem pengajuan permohonan dan penerbitan SKA secara elektronik.
9. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
10. Formulir SKA adalah daftar isian yang telah dibakukan dalam bentuk ukuran warna dan jenis peruntukan serta isinya sesuai dengan perjanjian internasional yang telah disepakati ditetapkan sepihak oleh suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor atau yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
11. Instansi Penerbit SKA yang selanjutnya disebut IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
12. Pejabat Penandatangan SKA adalah pegawai tetap pada IPSKA yang telah ditetapkan oleh Menteri dan diberi kewenangan serta tanggung jawab untuk menandatangani SKA.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
15. Direktur adalah Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
(1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
(2) SKA Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor.
(3) SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk memenuhi permintaan dari suatu negara, importir, dan/atau eksportir terhadap Barang ekspor INDONESIA dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat digunakan oleh Eksportir sebagai dokumen pendukung ekspor Barang asal INDONESIA (INDONESIA originating goods).
(1) Eksportir harus menggunakan SKA Preferensi dan/atau SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk mengekspor Barang tertentu.
(2) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) SKA hanya dapat diterbitkan oleh IPSKA yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui e-SKA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai IPSKA diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Eksportir hanya dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA melalui e-SKA setelah mendapatkan Hak Akses.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh IPSKA.
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA.
(2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada:
a. IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha; atau
b. IPSKA terdekat, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi.
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara INDONESIA; atau
b. Paspor bagi Warga Negara Asing.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk permohonan SKA bagi ekspor Barang untuk keperluan tertentu.
(3) Barang untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. Barang penumpang;
b. Barang kiriman;
c. Barang pameran; dan/atau
d. Barang contoh.
Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e- SKA dan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Untuk mendapatkan aktivasi Hak Akses, Eksportir harus menyampaikan asli dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 kepada IPSKA sesuai pengajuan registrasi Hak Akses.
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ingin memperoleh SKA, harus mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA sesuai dengan pilihan Eksportir.
(2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ingin memperoleh SKA, harus mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA sesuai dengan tempat Barang diperoleh atau diproduksi.
(3) Dalam hal di wilayah tempat Barang diperoleh atau diproduksi belum terdapat instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai IPSKA pengajuan permohonan SKA oleh Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada:
a. IPSKA sesuai pengajuan registrasi Hak Akses;
b. IPSKA sesuai dengan wilayah pengiriman Barang;
c. IPSKA terdekat dengan domisili Eksportir; atau
d. IPSKA terdekat dengan wilayah tempat Barang diperoleh atau diproduksi.
(1) Eksportir yang telah mendapatkan Hak Akses dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA dengan mengisi Formulir SKA melalui e-SKA.
(2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan, harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan asli dokumen:
a. bukti pembelian Barang yang dimintakan SKA;
b. pernyataan produsen atas Barang yang dimintakan SKA; atau
c. dokumen lain yang dapat menjelaskan keperluan ekspor Barang.
(3) IPSKA dapat menerbitkan SKA bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna mengekspor Barang untuk keperluan tertentu dalam jumlah dan nilai yang wajar.
(4) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan asli dokumen:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c. Tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. invoice;
f. packing list; dan
g. perhitungan struktur biaya, untuk Barang ekspor yang mengandung bahan baku dan/atau bahan penolong impor.
(5) Eksportir wajib menyampaikan hasil pindai/scan asli dokumen Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada IPSKA melalui e-SKA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dalam hal ekspor Barang menggunakan pesawat udara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Formulir SKA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1) Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan dokumen permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) disampaikan kepada IPSKA melalui e- SKA untuk memperoleh persetujuan dari Pejabat Penandatangan SKA.
(2) Sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Penandatangan SKA harus meneliti dan memeriksa:
a. pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati;
b. kebenaran data dan/atau keterangan dalam Formulir SKA yang disampaikan Eksportir; dan
c. kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan penerbitan SKA.
(3) Pejabat Penandatangan SKA dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a. permohonan SKA yang pertama; dan/atau
b. permohonan SKA yang diragukan asal Barang yang akan diekspor.
(4) Dalam hal pengisian Formulir SKA dan dokumen permohonan penerbitan SKA telah lengkap dan benar, Pejabat Penandatangan SKA memberikan persetujuan untuk pencetakan Formulir SKA.
Berdasarkan persetujuan Pejabat Penandatangan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), Eksportir harus mencetak SKA di atas asli Formulir SKA yang diperoleh dari IPSKA.
(1) Eksportir menyampaikan asli Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada IPSKA untuk permohonan penerbitan SKA.
(2) IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SKA.
(4) IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap atau tidak benar.
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap SKA, otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permintaan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA.
(2) Permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur.
(3) Direktur meminta kepada IPSKA untuk melakukan verifikasi terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan permintaan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), IPSKA dapat meminta klarifikasi kepada Eksportir mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA.
(5) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan tanggapan atas verifikasi SKA kepada IPSKA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh IPSKA.
(6) Tanggapan atas keraguan mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh IPSKA kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan verifikasi yang disampaikan oleh Direktur.
(1) Dalam hal masih terdapat keraguan atas tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permohonan kunjungan verifikasi kepada Direktur.
(2) Kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur.
(3) Pelaksanaan kunjungan verifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor harus didampingi oleh pejabat IPSKA terkait dan Eksportir yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat didampingi oleh pejabat di Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
Eksportir yang tidak menyampaikan:
a. hasil pindai/scan asli dokumen Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); dan/atau
b. tanggapan atas verifikasi SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dikenai sanksi penangguhan penerbitan SKA berikutnya.
Ketentuan dan tata cara penerbitan SKA selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan lain yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor INDONESIA, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA; dan
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
RACHMAT GOBEL
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY