Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e-SKA dan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kartu Tanda Penduduk, bagi Warga Negara INDONESIA; atau
b. Paspor bagi Warga Negara Asing.
(2) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk permohonan SKA bagi ekspor Barang untuk keperluan tertentu.
(3) Barang untuk keperluan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. Barang penumpang;
b. Barang kiriman;
c. Barang pameran; dan/atau
d. Barang contoh.
Koreksi Anda
