Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA.
(2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada:
a. IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha; atau
b. IPSKA terdekat, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi.
Koreksi Anda
