Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e- SKA dan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi;
b. Tanda Daftar Perusahaan; dan
c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
