Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e- SKA dan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen: a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; b. Tanda Daftar Perusahaan; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id