Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang telah mendapatkan Hak Akses dapat mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA dengan mengisi Formulir SKA melalui e-SKA.
(2) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan, harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan asli dokumen:
a. bukti pembelian Barang yang dimintakan SKA;
b. pernyataan produsen atas Barang yang dimintakan SKA; atau
c. dokumen lain yang dapat menjelaskan keperluan ekspor Barang.
(3) IPSKA dapat menerbitkan SKA bagi Eksportir yang merupakan orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) guna mengekspor Barang untuk keperluan tertentu dalam jumlah dan nilai yang wajar.
(4) Permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha harus dilengkapi dengan hasil pindai/scan asli dokumen:
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);
b. Nota Pelayanan Ekspor (NPE);
c. Tindasan asli (original copy) Bill of Lading (B/L), Air Way Bill (AWB), atau Cargo Receipt;
d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. invoice;
f. packing list; dan
g. perhitungan struktur biaya, untuk Barang ekspor yang mengandung bahan baku dan/atau bahan penolong impor.
(5) Eksportir wajib menyampaikan hasil pindai/scan asli dokumen Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c kepada IPSKA melalui e-SKA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dalam hal ekspor Barang menggunakan pesawat udara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian Formulir SKA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
