Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ingin memperoleh SKA, harus mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA sesuai dengan pilihan Eksportir.
(2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha yang telah mendapatkan aktivasi Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang ingin memperoleh SKA, harus mengajukan permohonan penerbitan SKA kepada IPSKA sesuai dengan tempat Barang diperoleh atau diproduksi.
(3) Dalam hal di wilayah tempat Barang diperoleh atau diproduksi belum terdapat instansi/badan/lembaga yang ditetapkan sebagai IPSKA pengajuan permohonan SKA oleh Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan kepada:
a. IPSKA sesuai pengajuan registrasi Hak Akses;
b. IPSKA sesuai dengan wilayah pengiriman Barang;
c. IPSKA terdekat dengan domisili Eksportir; atau
d. IPSKA terdekat dengan wilayah tempat Barang diperoleh atau diproduksi.
Koreksi Anda
