Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Eksportir yang tidak menyampaikan:
a. hasil pindai/scan asli dokumen Air Way Bill (AWB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5); dan/atau
b. tanggapan atas verifikasi SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5), dikenai sanksi penangguhan penerbitan SKA berikutnya.
Koreksi Anda
