Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, SKA yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/8/2010 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) untuk Barang Ekspor INDONESIA, dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/12/2010 tentang Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Untuk Barang Ekspor INDONESIA, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Koreksi Anda