Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Eksportir menyampaikan asli Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada IPSKA untuk permohonan penerbitan SKA. (2) IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar. (3) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SKA. (4) IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap atau tidak benar.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id