Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Eksportir menyampaikan asli Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada IPSKA untuk permohonan penerbitan SKA.
(2) IPSKA menerbitkan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap dan benar.
(3) SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SKA.
(4) IPSKA menyampaikan penolakan penerbitan SKA paling lambat 1 (satu) hari kerja, dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap atau tidak benar.
Koreksi Anda
