Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat keraguan terhadap SKA, otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permintaan verifikasi mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA.
(2) Permintaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur.
(3) Direktur meminta kepada IPSKA untuk melakukan verifikasi terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan permintaan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), IPSKA dapat meminta klarifikasi kepada Eksportir mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA.
(5) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan tanggapan atas verifikasi SKA kepada IPSKA paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan klarifikasi yang disampaikan oleh IPSKA.
(6) Tanggapan atas keraguan mengenai keabsahan dan kebenaran data dan/atau keterangan dalam SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh IPSKA kepada otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada Direktur paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirimkannya permintaan verifikasi yang disampaikan oleh Direktur.
Koreksi Anda
