Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKA yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi. (2) SKA Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk yang diberikan oleh suatu negara atau sekelompok negara berdasarkan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah disepakati atau berdasarkan penetapan sepihak dari suatu negara atau sekelompok negara tujuan ekspor. (3) SKA Non Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk memenuhi permintaan dari suatu negara, importir, dan/atau eksportir terhadap Barang ekspor INDONESIA dengan tidak memperoleh fasilitas pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id