Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dan tata cara penerbitan SKA selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan lain yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Pasal.id