Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan dan tata cara penerbitan SKA selain tunduk pada ketentuan Peraturan Menteri ini juga tunduk pada ketentuan lain yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati.
Koreksi Anda
