Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN ASAL UNTUK BARANG ASAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Formulir SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan dokumen permohonan penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (4) disampaikan kepada IPSKA melalui e- SKA untuk memperoleh persetujuan dari Pejabat Penandatangan SKA.
(2) Sebelum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Penandatangan SKA harus meneliti dan memeriksa:
a. pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan/atau perjanjian internasional yang disepakati;
b. kebenaran data dan/atau keterangan dalam Formulir SKA yang disampaikan Eksportir; dan
c. kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan penerbitan SKA.
(3) Pejabat Penandatangan SKA dapat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap pemenuhan Ketentuan Asal Barang INDONESIA (Rules of Origin of INDONESIA) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk:
a. permohonan SKA yang pertama; dan/atau
b. permohonan SKA yang diragukan asal Barang yang akan diekspor.
(4) Dalam hal pengisian Formulir SKA dan dokumen permohonan penerbitan SKA telah lengkap dan benar, Pejabat Penandatangan SKA memberikan persetujuan untuk pencetakan Formulir SKA.
Koreksi Anda
