Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.
2. Kementerian adalah Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil, dan PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada Kementerian PDT.
4. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang- undangan.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat CPNS adalah pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama. CPNS digaji dengan persentase sejumlah 80% berdasarkan SK CPNS yang telah ditentukan dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG yang berlaku di INDONESIA.
6. Pegawai lain adalah Staf Khusus Menteri dan Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
7. Nilai Jabatan adalah akumulasi nilai faktor evaluasi jabatan struktural maupun jabatan fungsional yang digunakan untuk menentukan kelas jabatan.
8. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
9. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan yang pelaksanaannya sesuai dengan tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.