Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Rekapitulasi Kehadiran Pegawai (RKP).
(2) Daftar pembayaran Tunjangan Kinerja dibuat perbulan dengan berpedoman pada Rekapitulasi Kehadiran Pegawai yang bersangkutan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang mengalami mutasi ke dalam lingkungan KPDT diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dan Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) dari instansi asal.
(4) Pegawai KPDT yang mengalami mutasi ke luar KPDT tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung mulai tanggal Surat Keputusan Pemberhentian.
Koreksi Anda
