Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Kepada pegawai yang mempunyai tugas, pekerjaan, jabatan tertentu selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2013.
(3) Besarnya indek tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan (grading).
Koreksi Anda
