Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dibebankan pada anggaran Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Koreksi Anda
