Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) tidak diberikan kepada pegawai apabila :
a. Tidak mempunyai tugas/pekerjaan/jabatan tertentu;
b. Diberhentikan untuk sementara atau dinon-aktifkan;
c. Diberhentikan dari pekerjaan/jabatannya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai pegawai negeri);
d. Diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain diluar lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Diberikan cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun;
f. Diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. Menjalani cuti bersalin untuk anak ke-4 dan seterusnya; dan
h. Tidak masuk kerja selama 15 (lima belas) hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan sah
Koreksi Anda
