Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar jam kerja apabila tidak masuk kerja, terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada ditempat tugas, tidak mengganti waktu keterlambatan, dan/atau tidak mengisi daftar hadir. (2) Pegawai yang melanggar jam kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. Terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan/pulang sebelum waktunya sesuai dengan ketentuan mengenai hari dan jam kerja; c. Tidak berada ditempat tugas dihitung berdasarkan jumlah waktu ketidakberadaan pegawai di tempat tugas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini; d. Tidak mengisi daftar hadir masuk kerja atau pulang kerja juga dihitung sebagai keterlambatan masuk kerja atau pulang sebelum waktunya selama 3 (tiga) jam 45 (empat puluh lima) menit; atau e. Bagi yang tidak menggantikan waktu keterlambatan perhitungan kumulatif didasarkan pada waktu keterlambatan. (3) Perhitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7 (tujuh) jam 30 (tigapuluh) menit sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (4) Terhadap Pegawai yang melanggar Jam Kerja dan telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih, dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda